Sakinah Berinvestasi Saham.
Moevti Sharia Investor is to support retail investors and traders in analyzing the Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) — helping you make investment and trading decisions that are smart, calm, and profitable. We recommend avoiding stocks marked with Notasi Khusus, highlighted in pink, as they may carry higher risk. If you find this website valuable, consider supporting us to Account number : 4180189700, Isa Anshori, Bank Syariah Indonesia. Your contribution helps us continue providing high-quality, reliable ISSI data sustainably and free. Happy Investing !
By Isa Anshori - March 2, 2019
Assalamu'alaykum Sobat Moevti Sharia investor.
Tidak semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan perusahaan dengan kondisi keuangan dan operasional yang sehat. Dalam beberapa kasus, terdapat perusahaan yang menghadapi berbagai permasalahan, seperti gagal bayar utang hingga dinyatakan pailit. Sebagai bentuk perlindungan dan transparansi kepada investor, BEI menyediakan informasi "Notasi Khusus" untuk menandai saham-saham dari emiten yang menghadapi masalah tertentu. Informasi ini umumnya dikirimkan kepada investor melalui email oleh perusahaan sekuritas.
Investor sangat disarankan untuk secara rutin memantau notasi khusus pada saham yang dimiliki atau akan dibeli. Hal ini penting guna menghindari potensi kerugian akibat penurunan harga saham secara drastis atau dana yang tertahan dalam saham tersebut untuk jangka waktu yang lama. Risiko ini biasanya terjadi apabila investor membeli saham dari perusahaan yang sedang bermasalah atau bahkan telah dinyatakan pailit.
Saham dari perusahaan bermasalah akan diberikan label Notasi Khusus berupa huruf kapital tertentu. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis Notasi Khusus yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia:
Notasi | Deskripsi |
A | Notasi A atau Adverse menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik terkait suatu emiten. Kamu bisa mencari informasi lebih lanjut mengapa akuntan publik memberikan opini tidak wajar kepada emiten yang bersangkutan. |
B | Notasi B diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Sebaiknya kamu waspada terhadap emiten yang sedang dalam masa permohonan pailit sampai dengan notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI. |
C | Notasi khusus terbaru di BEI yang dirilis Bulan Januari 2021 yang pertama adalah notasi C. Arti notasi khusus C adalah bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material. |
Perkara hukum yang dialami anggota komisaris dan direksi juga dapat menyebabkan munculnya notasi khusus ini. Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten mengumumkan keterbukaan informasi terkait perkara hukum yang terjadi. | |
D | Notasi D atau Disclaimer menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer). Tentu ada sebab yang jelas yang membuat akuntan publik memberikan opini tersebut. |
E | Jika laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus saham dengan kode notasi E. Notasi khusus tersebut akan hilang jika pada laporan keuangan berikutnya nilai ekuitas perusahaan telah positif. |
F | Notasi F dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan. Notasi F dikenakan mulai dari OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis serta akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan. |
G | Notasi G dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. Notasi G mulai dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis. Notasi khusus ini akan berakhir setelah satu bulan sejak notasi khusus tersebut dikenakan. |
K | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
L | Jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kepada BEI, maka BEI akan membubuhkan notasi khusus L kepada emiten tersebut. Notasi khusus ini akan dicabut ketika perusahaan telah menyampaikan laporan keuangannya. |
M | Notasi M dibubuhkan jika ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Cari informasi lebih lengkap terlebih dahulu tentang ada permohonan PKPU terhadap suatu emiten. |
N | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
Q | Notasi Q diberikan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Notasi Q akan berakhir setelah enam bulan sejak dikenakan atau sejak adanya keterbukaan informasi yang menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha. |
S | Arti notasi khusus S menerangkan bahwa laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha. Padahal kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan pendapatan usaha sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan. |
V | Notasi V akan diterapkan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat. Notasi V dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dan akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan. |
Y | Notasi khusus terbaru di BEI selanjutnya adalah notasi Y. Notasi khusus ini diterapkan bila suatu emiten belum menyelenggarakan RUPS tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir. |
Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten belum menyelenggarakan RUPS setelah 6 bulan setelah tahun buku laporan keuangan. Notasi khusus saham tersebut akan dicabut setelah emiten memberikan bukti penyampaian ringkasan risalah RUPS. | |
I | Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
X | Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus |
Dengan memahami informasi ini, investor maupun trader diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memilih saham untuk dibeli. Disarankan untuk menghindari saham yang memiliki Notasi Khusus, karena saham-saham tersebut umumnya menunjukkan adanya risiko atau permasalahan serius pada emiten terkait.
Apabila investor atau trader terlanjur membeli saham yang telah diberi Notasi Khusus, sebaiknya segera melakukan evaluasi dan mempertimbangkan untuk menjualnya. Tindakan ini penting guna menghindari potensi kerugian di masa depan, seperti penurunan harga saham yang tajam atau saham yang menjadi tidak likuid sehingga sulit diperjualbelikan.
Selamat Berinvestasi Saham Syariah !